![]() |
| PT PP Diduga Menggunakan Material Ilegal Tampa Izin di Proyek Saluran Irigasi dan Bendung di Mepanga Hilir |
PT PP Diduga Menggunakan Material Ilegal Tampa Izin di Proyek Saluran Irigasi dan Bendung di Mepanga Hilir
Proyek yang diharapkan bisa mewujudkan ketahanan pangan di Sulawesi Tengah, disinyalir kuat dikerjakan oknum kepala desa.
Dugaan campur tangan oknum kades mengerjakan proyek milik BWS Sulawesi 3 Palu di Kabupaten Parigi Moutong patut dipertanyakan. Ada apa dengan PT. PP dan BWS Sulawesi 3 Palu.
Ironisnya lagi, pekerjaan proyek yang semestinya di daerah irigasi Puna Kiri di Kabupaten Poso, dipindahkan lokasi pekerjaanya ke daerah irigasi Mepanga di Kabupaten Parigi Moutong.
Berdasarkan amatan, kedua item pekerjaan yakni saluran dari Puna Kiri yang dipindah ke Irigasi Mepanga serta pekerjaan Bendung memanfaatkan material galian C tanpa izin.
Dari informasi yang berhasil dihimpun media ini, salah satu oknum kades yang mengerjakan proyek saluran di daerah irigasi Mepanga mengatakan, kami diminta langsung pihak PT. Pembangunan untuk menangani proyek dimaksud.
Proyek jumbo senilai Rp.63.800.777.173,96 yang di kerjakan PT PP pengambilan pasirnya berasal dari desa ongka, dan Batu dari desa tinombala.
" Kami hanya membeli ke penambang pasir di desa desa yang terletak di ongka kadang juga kmi beli langsung di dump trek yang sudah terisi pasir ,harga mulai dari lima ratus ribu sampai enam ratus ribu pasir . Kalau batu satu ret sampai sejuta. Begitu juga proyek bendung sama pengambilan kmi material nya.
![]() |
| Proyek PT. Pembangunan Perumahan yang Diduga Kuat Menggunakan Material Ilegal, Proyek ini adalah Saluran Irigasi di Puna Kiri tapi Dipindah Lokasinya ke Irigasi Mepanga |
Bahkan pengakuan warga dan pekerja, papan proyek di lokasi memang tidak terpasang dari semenjak pekerjaan berlangsung.
Warga sekitar mengaku cukup prihatin melihat kondisi proyek saat ini, menurut warga dengan mepetnya waktu pelaksanaan, cukup berpengaruh terhadap kualitas dan mutu pekerjaan.
Sementara PPK Irigasi dan Rawa II Bayu Dirgantara ditengarai tidak peduli penggunaan material ilegal, bagi Bayu selaku PPK pihaknya hanya mengawasi dari segi teknis, terangnya menjawab konfirmasi media ini.
Bayu Dirgantara menyarankan untuk konfirmasi langsung ke pihak PT. Pembangunan Perumahan. (W.01)

