TSAiBUz9GfG8TfOpGfWpBUO5Ti==
Light Dark
Indikasi Korupsi di Proyek Inpres Irigasi Milik BWS Sulawesi 3 Palu Tahun 2025

Indikasi Korupsi di Proyek Inpres Irigasi Milik BWS Sulawesi 3 Palu Tahun 2025

Daftar Isi
×
Proyek Bendung Mepanga Hilir Diduga Kuat Disubkonkan PT. Pembangunan Perumahan ke Oknum Kepala Desa


Indikasi Korupsi di Proyek Inpres Irigasi Milik BWS Sulawesi 3 Palu Tahun 2025

PALU, LIPUTAN SULTENG WEB ID - Proyek Irigasi di Balai Wilayah Sungai Sulawesi 3 Palu tahun anggaran 2025 yang berasal dari dana Instruksi Presiden atau Inpres Irigasi yang dikerjakan oleh PT Pembangunan Perumahan terindikasi menyalahi ketentuan.

Dugaan paket proyek pekerjaan bendung daerah irigasi (D.I) Mepanga Hilir dan Puna Kiri yang melekat pada PPK Irigasi dan Rawa II Balai Wilayah Sungai Sulawesi 3 Palu disubkon kepada oknum kepala desa setempat. Hal ini berdasarkan pengakuan langsung salah satu oknum kades yang diminta mengerjakan proyek di Irigasi Mepanga Hilir.
Pengakuan Oknum Kades Material Proyek Bendung Mepanga Hilir Tidak Memiliki Izin Resmi

Dijelaskanya bahwa pihak dari PT Pembangunan Perumahan (PT.PP) mendatangi langsung oknum-oknum kades dan meminta untuk menangani pekerjaan Inpres Irigasi D.I Mepanga tahun anggaran 2025

Oknum kades juga menerangkan bahwa material seperti batu serta pasir yang digunakan pada pekerjaan proyek tersebut tidak memiliki izin resmi.
PT PP lagi lagi di duga menggunakan material ilegal tampa izin proyek saluran irigasi dan bendung di mepanga hilir.

Pengambilannya pasir dari desa Ongka, sementara batu dari desa tinombala, ia juga mengungkapkan bahwa material yang dipakai sama sekali tidak memiliki izin resmi.
Inpres Irigasi D.I Mepanga Hilir Diduga Melanggar Aturan?

Pasir dan batu yang kami pakai belum ada izinnya untuk wilayah Mepanga dan Kota Raya.  

" Kami hanya membeli ke penambang pasir di desa desa yang terletak di Ongka kadang juga kami beli langsung di dump trek yang sudah terisi pasir " sebutnya.

Ia juga merinci harga mulai dari lima ratus ribu sampai enam ratus ribu pasir per ret. Sementara kalau batu satu ret sampai sejuta. Begitu juga proyek bendung sama pengambilan kami materialnya.

Berdasarkan konfirmasi langsung dengan oknum kades pelaksana 5 Desember 2025 dan amatan langsung di lokasi proyek. PPK Irigasi dan Rawa II Bayu Dirgantara. ST yang dikonfirmasi mengatakan bahwa pihaknya hanya mengawasi dari segi teknis dan nonteknis.
Proyek D.I Mepanga Hilir Milik BWS Sulawesi 3 Palu Diduga Kuat Gunakan Material dari Galian C Tanpa Izin 

" Dari pihak kami hanya mengawasi dari segi konstruksi, dan kami tidak perna menyuruh hal-hal yang tidak resmi " bebernya.

PPK Irigasi dan Rawa II juga menjawab konfirmasi media ini " Bos kami hanya mengawasi pekerjaan fisik " sebut Bayu Dirgantara melalui pesannya.

Dugaan Material Proyek Daerah Irigasi Mepanga Hilir ' Abal - Abal '

Dugaan material yang dikeruk dari tbang galian C Ilegal merupakan kegiatan yang melanggar hukum dan tidak dibenarkan, apalagi terhadap proyek pemerintah yang dibiayai APBN.

Dugaan kuat pemanfaatan material ilegal kegiatan proyek di Mepanga Hilir jelas-jelas melanggar hukum, merusak lingkungan, merugikan ekonomi negara (pajak hilang), bisa melibatkan korupsi, dan berisiko menghentikan proyek pemerintah atau swasta yang menggunakannya, dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda besar bagi pelakunya.

Material Proyek Tanpa Izin Dipertanyakan?

Ilegalitas, material berasal dari galian C tanpa izin dilarang dan dapat dipidana berdasarkan Undang-Undang Minerba, karena dampaknya bisa merusak lingkungan, sebab aktivitas ilegal seringkali tidak memperhatikan kaidah lingkungan, menyebabkan erosi, pencemaran sungai, dan banjir.

Pemerintah juga dapat kehilangan pendapatan pajak yang merupakan pendapatan daerah.

Sanksi Hukum 

Pelaku penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah), sesuai Pasal 35 UU No 3 Th 2020. 

Pemanfaatan material yang diduga Ilegal menjadi preseden buruk bagi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dan cita-cita mendukung ketahanan pangan di Sulawesi Tengah akan sia-sia nantinya.

PPK Diduga ' Main Mata ' dengan Pelaksana Proyek?

PPK Irigasi dan Rawa II yang dikonfirmasi dinilai arogan dan terkesan berkelit, padahal diketahui, proyek Inpres Irigasi di Balai Wilayah Sungai Sulawesi 3 Palu merupakan tanggung jawab yang melekat dibidannya. 

APH Diminta Lakukan Investigasi Total Inpres Irigasi di BWS Sulawesi 3 Palu 

Aparat penegak hukum diminta agar melakukan investasi total pelaksanaan proyek Inpres Irigasi di bawah kendali PPK Irigasi dan Rawa II karena disinyalir banyak menyerempet aturan. 

Pekerjaan Bendung Mepanga Diduga Tidak Pasang Papan Informasi Proyek.

Padahal UU nomor 14 tahun 2008 menegaskan bahwa setiap proyek pemerintah wajib memasang papan proyek, 

Ketiadaan papan proyek Inpres Irigasi Mepanga Hilir patut dicurigai sebagai upaya menutup informasi publik, serta dugaan adanya kongkalingkong antara pelaksana dan juga PPK Irigasi dan Rawa II.

Praktik semacam ini bukan hanya kelalaian administratif tapi menjadi celah adanya dugaan penyimpangan anggaran. (W.01)