![]() |
| Selasa 11 November 2025 — Satuan Reserse Narkoba Polres Parigi Moutong kembali menorehkan prestasi dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. |
Satresnarkoba Polres Parigi Moutong Bekuk Pengedar Sabu di Taopa, Bongkar Jaringan Peredaran Narkotika Antarwilayah
Parigi Moutong, Selasa 11 November 2025 — Satuan Reserse Narkoba Polres Parigi Moutong kembali menorehkan prestasi dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
Dalam sebuah operasi yang digelar pada Selasa pagi, tim opsnal Satresnarkoba berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Paria, Kecamatan Taopa, Kabupaten Parigi Moutong.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial FE (37), warga setempat yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika.
Kasat Resnarkoba Polres Parigi Moutong IPTU Anugerah S. Tarigan, S.Tr.K., M.H. menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan di sekitar rumah pelaku. Menindaklanjuti informasi itu, tim melakukan penyelidikan dan pemantauan intensif.
“Setelah dilakukan observasi, pada pukul 05.50 Wita anggota yang dipimpin Kanit Idik I Bripka Bams Sunia melakukan penggerebekan di rumah terduga pelaku. Saat digeledah, ditemukan 9 paket sedang narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 1,87 gram yang disembunyikan di dalam dompet kecil dan digenggam langsung oleh pelaku,” ungkap IPTU Tarigan.
Selain sabu, polisi juga menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp7.709.000, satu KTP atas nama FE, satu unit handphone merek Infinix, serta sejumlah perlengkapan lainnya yang diduga digunakan dalam transaksi narkoba.
Dari hasil pemeriksaan awal, FE mengaku seluruh barang bukti tersebut miliknya dan memperoleh sabu dari seseorang berinisial WA, yang berdomisili di Kelurahan Kayumalue. Proses penangkapan dan penyitaan dilakukan secara profesional serta disaksikan langsung oleh Kepala Desa Paria bersama perangkat desa.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa pihaknya kini tengah melakukan pengembangan lebih lanjut guna mengungkap jaringan pemasok yang lebih besar.
“Keberhasilan ini tak lepas dari kerja sama masyarakat. Kami mengimbau warga agar tidak takut melapor bila mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran narkotika. Bersama-sama, kita selamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” tegas IPTU Tarigan.
Melalui penindakan ini, Polres Parigi Moutong menegaskan komitmennya untuk terus menekan peredaran gelap narkotika hingga ke pelosok wilayah. Langkah ini menjadi bagian dari strategi Polri dalam menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba, sejalan dengan semangat Presisi dalam melayani dan melindungi masyarakat.
