TSAiBUz9GfG8TfOpGfWpBUO5Ti==
Light Dark
KAMIS KERAMAT,KONTRAKTOR DAN PPK, DI TAHAN PENYIDIK KEJATI SULTENG TERKAIT KASUS JALAN DINAS PUPR PARIMO

KAMIS KERAMAT,KONTRAKTOR DAN PPK, DI TAHAN PENYIDIK KEJATI SULTENG TERKAIT KASUS JALAN DINAS PUPR PARIMO

Daftar Isi
×
Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah menahan tiga orang tersangka kasus Proyek Peningkatan Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Parigi Moutong Tahun Anggaran 2023.

KAMIS KERAMAT,KONTRAKTOR DAN PPK, DI TAHAN PENYIDIK KEJATI SULTENG TERKAIT KASUS JALAN DINAS PUPR PARIMO

PALU –Liputan sulteng web,id Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah menahan tiga orang tersangka kasus Proyek Peningkatan Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Parigi Moutong Tahun Anggaran 2023.

Penahanan tiga tersangka kasus Proyek Peningkatan Jalan di Dinas PUPR ini setelah ketiganya diperiksa secara marathon oleh Penyidik Kejati Sulteng, Kamis (20/11/2025).

Ketiga tersangka masing-masing IL dan NM masing-masing sebagai kontraktor dan SA sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas PUPR Parigi Moutong.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulteng, Laode Abdul Sofyan, SH, MH, membenarkan bahwa hari ini Kejati Sulteng khususnya penyidik  tindak pidana korupsi bidang Pidana Khusus (Pidsus) telah menahan 3 orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi 3 ruas jalan di Dinas PUPR Kabupaten Parigi Moutong.

Total kerugian negara mencapai Rp.3.852.000.000 masing-masing untuk ruas Gio – Tuladenggi sebesar Rp911.000.000, ruas Pembuni – Bronjong Rp1.641.000.000 dan ruas Trans – Bimoli Pantai sebesar Rp1.300.000.000

Untuk 20 hari kedepan, ketiga tersangka dititip di Rutan Maesa sementara untuk tahanan wanita dititip di rutan wanita Maku Sigi.

Kuasa hukum ketiga tersangka Syahrul akan mengupayakan kliennya mendapat penangguhan penahanan dalam waktu dekat ini.

“Kami akan mengajukan penangguhan penahanan pada klien kami dalam waktu dekat ini”, ujar Syahrul.

Sementara itu Kasi Penkum Kejati Sulteng Laode Abdul Sofyan SH, MH, mengatakan silahkan saja kuasa hukum dari tersangka untuk mengajukan penangguhan penahanan.

“Bahwa kemudian bagaimana realisasi permohonan penangguhan penahanan itu tentu akan dilakukan dulu telaah oleh penyidik apakah memenuhi syarat untuk dilakukan penangguhan atau tidak”, pungkas Laode Sofyan. [WN,01]