TSAiBUz9GfG8TfOpGfWpBUO5Ti==
Light Dark
Kejati Sulteng Resmi Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Jalan

Kejati Sulteng Resmi Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Jalan

Daftar Isi
×
Kejati Sulteng Resmi Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Jalan

Kejati Sulteng Resmi Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Jalan

PALU - Dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan 3 (tiga) Ruas Jalan Pada Dinas PUPR Kab. Parigi Moutong  TA 2023 Kamis, 09 Oktober 2025..

Perkembangan penanganan perkara penyidikan  atas 3 (tiga) ruas jalan pada Dinas PUPR Kabupaten Parigi Moutong tahun anggaran 2023 yaitu :

1. Pekerjaan Jalan Pembuni – Berojong;

2. Pekerjaan Jalan Gio – Tuladenggi;

3. Pekerjaan Jalan Trans Bimoli Pantai;

Berdasarkan fakta – fakta yang dikumpulkan oleh Penyidik tindak pidana korupsi pada bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sulteng selama dalam proses Penyidikan ketiga ruas pekerjaan jalan tersebut telah diperoleh  minimal 2 (dua) alat bukti untuk menetapkan siapa Tersangka atas penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan ketiga ruas jalan tersebut yaitu sebagai berikut :

  A. Pekerjaan Jalan Pembuni – Berojong;

1. Nama Tersangka IS selaku Penyedia

Surat Perintah Penyidikan nomor : 06/P.2/Fd.1/10/2025 tanggal 09 Oktober 2025;

Surat Perintah Penetapan Tersangka nomor : Print-04/P.2/Fd.1/10/2025 tanggal 09 Oktober 2025;

2. Nama Tersangka SA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)

Surat Perintah Penyidikan nomor : 02/P.2/Fd.1/04/2025 tanggal 09 April 2025;

Surat Perintah Penetapan Tersangka nomor : Print-03/P.2/Fd.1/10/2025 tanggal 09 Oktober 2025;

B. Pekerjaan Jalan Gio – Tuladenggi;

1. Nama Tersangka IS selaku Penyedia

Surat Perintah Penyidikan nomor : 05/P.2/Fd.1/10/2025 tanggal 09 Oktober 2025;

Surat Penetapan Tersangka nomor : Print-02/P.2/Fd.1/10/2025 tanggal 09 Oktober 2025;

2. Nama Tersangka SA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)

Surat Perintah Penyidikan nomor : 01/P.2/Fd.1/04/2025 tanggal 09 April 2025;

Surat Penetapan Tersangka nomor : Print-01/P.2/Fd.1/10/2025 tanggal 09 Oktober 2025;

C. Pekerjaan Jalan Trans Bimoli Pantai; 

1. Nama Tersangka NM selaku Penyedia

Surat Perintah Penyidikan nomor : 07/P.2/Fd.1/10/2025 tanggal 09 Oktober 2025;

Surat Perintah Penetapan Tersangka nomor : Print-06/P.2/Fd.1/10/2025 tanggal 09 Oktober 2025;

3. Nama Tersangka SA, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)

Surat Perintah Penyidikan nomor : 03/P.2/Fd.1/04/2025 tanggal 09 April 2025;

Surat Perintah Penetapan Tersangka nomor : Print-05/P.2/Fd.1/10/2025 tanggal 09 Oktober 2025 Palu, 09 Oktober

KEPALA SEKSI PENERANGAN HUKUM

LAODE ABDUL SOFIAN, SH.MH.