![]() |
| Kejati Sulteng Resmi Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Jalan |
Kejati Sulteng Resmi Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Jalan
PALU - Dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan 3 (tiga) Ruas Jalan Pada Dinas PUPR Kab. Parigi Moutong TA 2023 Kamis, 09 Oktober 2025..
Perkembangan penanganan perkara penyidikan atas 3 (tiga) ruas jalan pada Dinas PUPR Kabupaten Parigi Moutong tahun anggaran 2023 yaitu :
1. Pekerjaan Jalan Pembuni – Berojong;
2. Pekerjaan Jalan Gio – Tuladenggi;
3. Pekerjaan Jalan Trans Bimoli Pantai;
Berdasarkan fakta – fakta yang dikumpulkan oleh Penyidik tindak pidana korupsi pada bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sulteng selama dalam proses Penyidikan ketiga ruas pekerjaan jalan tersebut telah diperoleh minimal 2 (dua) alat bukti untuk menetapkan siapa Tersangka atas penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan ketiga ruas jalan tersebut yaitu sebagai berikut :
A. Pekerjaan Jalan Pembuni – Berojong;
1. Nama Tersangka IS selaku Penyedia
Surat Perintah Penyidikan nomor : 06/P.2/Fd.1/10/2025 tanggal 09 Oktober 2025;
Surat Perintah Penetapan Tersangka nomor : Print-04/P.2/Fd.1/10/2025 tanggal 09 Oktober 2025;
2. Nama Tersangka SA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Surat Perintah Penyidikan nomor : 02/P.2/Fd.1/04/2025 tanggal 09 April 2025;
Surat Perintah Penetapan Tersangka nomor : Print-03/P.2/Fd.1/10/2025 tanggal 09 Oktober 2025;
B. Pekerjaan Jalan Gio – Tuladenggi;
1. Nama Tersangka IS selaku Penyedia
Surat Perintah Penyidikan nomor : 05/P.2/Fd.1/10/2025 tanggal 09 Oktober 2025;
Surat Penetapan Tersangka nomor : Print-02/P.2/Fd.1/10/2025 tanggal 09 Oktober 2025;
2. Nama Tersangka SA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Surat Perintah Penyidikan nomor : 01/P.2/Fd.1/04/2025 tanggal 09 April 2025;
Surat Penetapan Tersangka nomor : Print-01/P.2/Fd.1/10/2025 tanggal 09 Oktober 2025;
C. Pekerjaan Jalan Trans Bimoli Pantai;
1. Nama Tersangka NM selaku Penyedia
Surat Perintah Penyidikan nomor : 07/P.2/Fd.1/10/2025 tanggal 09 Oktober 2025;
Surat Perintah Penetapan Tersangka nomor : Print-06/P.2/Fd.1/10/2025 tanggal 09 Oktober 2025;
3. Nama Tersangka SA, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Surat Perintah Penyidikan nomor : 03/P.2/Fd.1/04/2025 tanggal 09 April 2025;
Surat Perintah Penetapan Tersangka nomor : Print-05/P.2/Fd.1/10/2025 tanggal 09 Oktober 2025 Palu, 09 Oktober
KEPALA SEKSI PENERANGAN HUKUM
LAODE ABDUL SOFIAN, SH.MH.
