PERMOHONAN SKCK DI POLRESTA PALU BAGI PELAMAR PPPK PARUH WAKTU, LAYANAN DISESUAIKAN AGAR TAK MEMBLUDAK
Polresta Palu, LIPUTAN SULTENG WEB ID - Antusiasme masyarakat yang hendak mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu terlihat jelas dalam beberapa hari terakhir. Sejak Jumat pekan lalu, Satuan Intelkam Polresta Palu mencatat sekitar seribu lembar Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) telah diterbitkan khusus untuk memenuhi persyaratan administrasi para pelamar PPPK Paruh Waktu.
Kasat Intel Polresta Palu, AKP Musa, S.Sos, M.M., saat ditemui wartawan pada Selasa (16/9/2025), menjelaskan tingginya volume pelayanan SKCK berkaitan langsung dengan proses penerimaan PPPK tahun anggaran 2024 yang kini memasuki tahapan akhir.
“Mulai Jumat sampai hari ini, ada kurang lebih seribu lembar SKCK yang sudah kami terbitkan untuk masyarakat yang mengurus persyaratan PPPK. Kami terus berupaya memberikan layanan maksimal meskipun antrian cukup panjang,” ujar Musa.
Musa mengimbau agar masyarakat memanfaatkan opsi pelayanan di tingkat kepolisian sektor (Polsek). Berdasarkan surat edaran dari Badan Kepegawaian Negara, pemohon dapat menggunakan surat pengurusan SKCK yang ditandatangani Kapolsek hal tersebut sesuai dengan surat BKN pusat dapat dterima sebagai syarat melengkapi SKCK secara resmi, hal ini juga sangat membantu tidak terjadi antrian panjang di Polresta bisa kepolsek terdekat kecuali polsek Tawaeli saat ini Perangkat SKCK lagi dalam Perbaikan / Maintenance dan sudah kami laporkan Kepolda Sulteng sambil kordinasi dengan vendor yang menangani.
“Ini untuk mencegah penumpukan pemohon di Polresta. Jadi, warga bisa mengurus di Polsek terdekat,” di tegaskan kasat intel, Ia juga meminta kesabaran masyarakat mengingat tingginya intensitas layanan dapat berdampak pada gangguan server SKCK apabika ada kendala silahkan datang kepolresta kami akan membantunya. dan pihaknya memastikan seluruh permohonan tetap akan dilayani hingga selesai.
Selain pelayanan SKCK, Badan Kepegawaian terkait juga melakukan penyesuaian jadwal tahapan pengangkatan PPPK Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024. Perubahan itu meliputi:
• Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) PPPK Paruh Waktu:
Semula 28 Agustus – 15 September 2025, diperpanjang menjadi 28 Agustus – 22 September 2025.
• Usul Penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu:
Dari 28 Agustus – 20 September 2025 menjadi 28 Agustus – 25 September 2025.
• Penetapan NI PPPK Paruh Waktu:
Tetap berlangsung pada 28 Agustus – 30 September 2025.
Langkah ini diambil agar seluruh pelamar memiliki waktu yang cukup untuk melengkapi dokumen administrasi tanpa harus berdesakan di loket pelayanan kepolisian.
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sendiri merupakan warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu dan diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. Skema ini menjadi alternatif pengangkatan aparatur negara selain jalur Pegawai Negeri Sipil (PNS), sekaligus mendukung tata kelola birokrasi yang lebih fleksibel dan adaptif.
Masyarakat diimbau untuk menyiapkan seluruh dokumen persyaratan sejak dini dan memanfaatkan layanan skck on line yang tersedia, guna menghindari antrean panjang di kantor kepolisian, tutup Kasat Intel Polresta palu.
