Gerogoti Duit Korupsi, Kejati Riau Resmi Tetapkan satu Orang Tersangka
RIAU - Plt. Kajati Riau Dedie Tri Hariyadi, S.H., M.H. didampingi Aspidsus, Asintel, dan Kasi Penkum juga menyampaikan press release penetapan tersangka perkara dugaan tipikor pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Sagu-Sagu Lukit Tahap V pada BPTD Kelas II Riau tahun anggaran 2022–2023 di Media Center Kejati Riau. (1/09/2025)
Dalam perkara ini, ditetapkan tersangka IR yang merupakan pengawas lapangan dari PT. Gumilang Sajati selaku konsultan pengawas, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor Tap.Tsk-04/L.4/Fd.2/09/2025.
Kerugian negara akibat perbuatan tersangka berdasarkan audit BPKP mencapai Rp12,5 miliar.
Tersangka IR disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Untuk kepentingan penyidikan, tersangka IR dilakukan penahanan di Rutan Pekanbaru selama 20 hari sejak tanggal 1 sampai 20 September 2025.
