![]() |
| Terduga Korupsi Alkes Resmi Dikerangkeng Kejari Palu |
Terduga Korupsi Alkes Resmi Dikerangkeng Kejari Palu
PALU - Jaksa Penununtut Umum telah melaksanakan eksekusi terhadap terpidana TRI PURNOMO dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan kedokteran T.A. 2022.
Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu Nomor : 5/Pid.Sus-TPK/2025/PN Pal tanggal 14 Juli 2025 tersebut telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap pada Tanggal 22 Juli 2025 yakni dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun.
Serta pidana denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan.
Uang Pengganti sebesar Rp 3.094.344.295,00 (tiga miliyar sembilan puluh empat juta tiga ratus empat puluh empat ribu dua ratus sembilan puluh lima rupiah), yang diperhitungkan dengan barang bukti berupa uang titipan yang diserahkan kepada Penuntut Umum senilai Rp 3.094.344.295,00 (tiga miliyar sembilan puluh empat juta tiga ratus empat puluh empat ribu dua ratus sembilan puluh lima rupiah). (WN)
