Palu, Sulawesi Tengah – Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu. Tersangka berinisial JBL (33) ditangkap pada Selasa, 26 Agustus 2025 sekitar pukul 17.40 WITA, di Jalan Padanjakaya, Kelurahan Pengawu, Kecamatan Tatanga, Kota Palu. Tim opsnal mengamankan 14 paket sabu dengan berat bruto 1,79 gram, beserta sejumlah barang bukti pendukung.
Kapolresta Palu, Kombes Pol. Deny Abrahams, S.H., S.I.K., M.H., menyatakan:
Beliau menegaskan bahwa hukum akan ditegakkan tanpa kompromi terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba:
Kini tersangka dalam proses hukum lebih lanjut di Mapolresta Palu, dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika. (WAN.01)
