Kejari Donggala Resmi Laksanakan Eksekusi Terduga Kasus Korupsi
kejari-donggala-resmi-laksanakan-eksekusi-terduga-kasus-korupsi
Donggala - Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Donggala berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor : PRIN- 537/P.2.14/Fu.1/07/2025 melaksanakan eksekusi Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 5973 K/Pid.Sus/2025 tanggal 25 Juni 2025 yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Surat perintah pelaksanaan eksekusi yang di terima Kejari Donggala pada tanggal 28 Juli 2025 yang pada pokoknya menyatakan Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terpidana DEE LUBIS.
Sebagaimana disebutkan dalam putusan inkraht tersebut terpidana DEE LUBIS terjerat Kasus Tindak Pidana Korupsi pada Tahun 2019 sampai dengan Tahun 2020.
Terpidana DEE LUBIS merupakan mantan Kabag Hukum Kabupaten Donggala, Plt.Inspektur pada Inspektorat Kabupaten Donggala secara bersama sama dengan MARDIANA (Direktur CV.Mardiana Mandiri) diduga telah melakukan Tindak Pidana Korupsi dalam pengadaan alat Tekonologi Tepat Guna (TTG) pada 116 (seratus enam belas) desa di wilayah Kabupaten Donggala yang dilaksanakan oleh MARDIANA (Direktur CV.Mardiana Mandiri) yang tidak berdasarkan ketentuan pengadaan barang dan jasa sehingga merugikan keuangan Negara yang diduga sebesar Rp.1.873.509.827,- (satu milyar delapan ratus tujuh puluh tiga juta lima ratus sembilan ribu delapan ratus dua puluh tujuh rupiah).
Sehingga perbuatan Terpidana DEE LUBIS tersebut melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sebelumnya Terpidana tersebut berada dalam tahanan rumah sejak tanggal 8 Agustus 2024 sampai dengan tanggal 4 September 2024.
Pengalihan tahanan dari tahanan rumah menjadi tahanan kota sejak tanggal 5 September 2024 sampai dengan tanggal 11 September 2024. Pengalihan tahanan dari tahanan kota menjadi tahanan rumah sejak tanggal 12 September 2024 dan setelah dilaksanakan Eksekusi Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 5973 K/Pid.Sus/2025 Terpidana DEE LUBIS ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Palu. (WN)
