![]() |
| Hati-hati masyarakat yang melintas di jalan nasional Tumora - Tentena -Taripa, Provinsi Sulawesi Tengah. Banyak lubang jalan yang rawan terjadi kecelakaan, Agustus tahun 2025 |
Jejak Rasuah di Ruas Jalan Nasional PPK 4.1 BPJN Sulteng, Miliaran APBN 'Menguap'?
Disinyalir APBN menguap di jalan nasional milik PPK 4.1, tenggara laporan kinclong, duit miliaran meluncur dari pundi APBN tidak bisa merubah kerusakan jalan di Wilayah kerja PPK Muhammad Sajad.ST.
Masih banyak jalan yang rusak dijumpai dan rawan terjadi kecelakaan, kondisi ini dinilai warga sangat disayangkan, padahal setiap tahun puluhan miliar uang rakyat mengalir demi untuk memperbaiki kerusakan jalan, tapi hasilnya berbanding terbalik berdasarkan fakta riil di lapangan.
Padahal diketahui, uang pemeliharaan jalan nasional setiap tahun ada, tapi ketika dikonfirmasi PPK yang membawahi ruas dimaksud beralasan belum terkontrak.
Jawaban aneh sekaligus mengelitik, sebab dana pemeliharaan jalan nasional setiap tahun dianggarkan pemerintah pusat, lantas dengan jawaban itu, muncul pertanyaan, kemana dana pemeliharaan jalan??
Berdasar amatan, ruas-ruas jalan di wilayah Tagolu desa Sagira, Tentena sampai Taripa terlihat rusak, beberapa bulan setelah proyek tahun 2024 rampung. Banyak ruas yang butuh sentuhan nyata, bukan janji tapi hasil yang menjadi tolak ukurnya.
Dua tahun jangka waktu masa pemeliharaan, diduga tidak dilakukan, jika melihat jawaban dari PPK muhammad sajad.ST
Kerusakan badan jalan saat ini tak membuat BPJN Sulteng peduli, padahal ada kewajiban melaksanakan perbaikan-perbaikan sepanjang tahun untuk memberi rasa aman kepada pengguna jalan raya.
" Jangan-jangan uang pemeliharaan sudah raib " tutur sumber media ini.
Seharusnya, selaku PPK tahu soal ini, atau mungkin pura-pura tidak tahu, begitupun dengan penyedia jasa, yang masih punya kewajiban melakukan pemeliharaan selama 2 tahun pada ruas jalan yang menjadi sorotan masyarakat
Untuk itu, kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah dan juga Polda Sulteng diminta untuk melakukan penyelidikan mendalam pada ruas jalan nasional kewenangan PPK 4.1
Pewarta: WN.01
