Jaksa Penyidik Kejari Kepulauan Selayar Geledah Kantor dan Rumah Terduga Korupsi
SELAYAR - Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar melaksanakan kegiatan penggeledahan serta penyitaan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan Dana Desa Bungaiya Tahun Anggaran 2022–2023.
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-521/P.4.28/Fd.2/07/2025 tanggal 28 Juli 2025 dan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRINT-551/P.4.28/Fd.2/07/2025 tanggal 2 Agustus 2025.
Pengeledahan dipimpin tim Jaksa Penyidik yakni Syakir Sarifudin. SDH. MH, Nurul Anisa. SDH, Monika Ardia Ningsi Massora. SDH. MKn , selain Jaksa Penyidik turut serta juga tim Satuan Khusus Penanganan Pertama Bukti Elektronik ( Digital Evidence First Responder -DEFR) / SAK PENAK , dalam rangka menangani bukti elektronik yang ditemukan dilapangan.
Selama pengeledahan berlangsung, turut disaksikan Camat Bontomatene, Rusmin. S.sos. MM, serta kepala dusun Bonelohe Muhammad Anwar . Kegiatan pengeledahan berjalan lancar sesuai presidur hukum dan merupakan bagian dari tindakan pencegahan kerugian keuangan negara di wilayah Kabupaten Selayar.
Berdasarkan pers rilis, pengeledahan dilakukan di dua lokasi berbeda yakni di rumah kepala desa Bungaya serta di kantor desa, aula dan gudang. **
